Hal tersebut tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) UU nomor 20 tahunn2023 tentang ASN menyebut "Pegawai ASN (PPPK dan PNS) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."
Diantara hak pegawai ASN atas penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel terdiri atas:
- Hak mendapatkan penghasilan (gaji dan upah).
- Hak mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi (finansial dan non finansial).
- Hak mendapatkan tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu).
- Hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja; jaminan kematian, pensiun; dan jaminan hari tua.
- Lingkungan kerja (fisik dan non fisik).
- Hak untuk pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi).
- Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).