PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Melalui Sistem ini, Cek UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

- 4 November 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK dapat uang pensiun berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023
Ilustrasi pegawai PPPK dapat uang pensiun berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 /

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) UU nomor 20 tahunn2023 tentang ASN menyebut "Pegawai ASN (PPPK dan PNS) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."

Diantara hak pegawai ASN atas penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel terdiri atas: 

- Hak mendapatkan penghasilan (gaji dan upah). 

- Hak mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi (finansial dan non finansial). 

 Baca Juga: Bentuk Pelanggaran Displin hingga Diberhentikan Tidak dengan Hormat bagi ASN dalam Pemilu 2024, Wajib Simak!

- Hak mendapatkan tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu). 

- Hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja; jaminan kematian, pensiun; dan jaminan hari tua. 

- Lingkungan kerja (fisik dan non fisik). 

- Hak untuk pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi). 

- Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah