- Ditetapkan oleh peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
- Jika PP belum terbit, maka kepala daerah bisa memberikan TPP kepada ASN kalau mendapat persetujuan Mendagri dan pertimbangan Menteri Keuangan.
Baca Juga: 20 Titik Lokasi Seleksi CASN 2023 di Wilayah Kanreg V BKN, CEK SEGERA! Berikut Ini Daftarnya
- Jika pemberian TPP ASN lebih besar dari hasil persetujuan Mendagri, maka Menteri Keuangan akan menunda maupun memotong DTU atas usulan Mendagri.***