Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Simak Syaratnya

- 17 November 2023, 09:54 WIB
Ilustrasi PPPK yang diangkat tanpa tes.
Ilustrasi PPPK yang diangkat tanpa tes. /Foto: Kominfo Boltim/

Sebagai informasi tenaga honorer di Indonesia, menurut Junimart, berada di angka 2.357.092 atau 2,3 juta. Jumlah tersebut adalah mereka yang sudah dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut Junimart, di luar tenaga honorer yang memiliki STJM itu, diperkirakan masih banyak yang belum didata oleh BKN. Junimart mengklaim bahwa ia memiliki datanya.

Baca Juga: KPK Tahan Direktur PT PKS Terkait Kasus Suap Lelang Proyek Kereta Api, Berikut Ulasan Lengkapnya

Junimart juga menjelaskan bahwa ada honorer yang telah meminta datanya didaftarkan ke BKN, namun ditolak oleh pimpinan instansinya.

Hal ini, menurut Junimart, biasanya terjadi di level pemda atau instansi daerah.

“Banyak honorer meminta didaftarkan, tetapi kepala daerah, kepala dinas, enggak mau. Jadi, Saudara Menteri dan BKN, jangan terpaku pada SPTJM. Inilah gunanya BPKP melakukan audit data,” kata Junimart saat bertatap muka dengan Menpan RB, Azwar Anas.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah