Diduga Terima Gratifikasi hingga 15 Miliar, KPK Tahan seorang Hakim Agung

- 1 Desember 2023, 08:30 WIB
Hakim agung yang diduga melakukan gratifikasi
Hakim agung yang diduga melakukan gratifikasi /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan seorang Hakim Agung pada Kamis 30 November 2023. Penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp15 miliar.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @official.kpk pada 1 Desember 2023, Hakim Agung tersebut berinisial GS. Ia yang menjabat Hakim Agung mulai 2017 hingga saat ini, diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus itu bermula ketika GS menjabat sebagai Hakim Agung aktif.

Baca Juga: Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

L dalam masa jabatannya sebagai Hakim Agung, GS menjadi salah satu Anggota Majelis Hakim dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dalam sejumlah perkara yang diputus di persidangan, ada pengkondisian dalam amar isi putusan persidangan yang menguntungkan pihak yang berperkara. Dalam kesepakatan itu, GS mau menerima gratifikasi berupa uang tunai.

Selama ia menjadi Hakim Agung pada 2018 hingga 2022, jumlah gratifikasi atau hadiah yang diterima GS mencapai Rp15 miliar.

KPK menyebut jika GS diduga menerima gratifikasi di antaranya untuk putusan perkara kasasi Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama. Serta peninjauan kembali perkara Jafar Abdul Gaffar.

Baca Juga: KPU Jateng Adakan Lomba Cipta Lagu Pemilu dan Desain Poster Karikatur, Total Hadiah 30 Juta Rupiah

Dari total Rp15 miliar tersebut, GS membelanjakannya dengan membeli aset ekonomis berupa satu unit rumah cluster di Cibubur, Jakarta Timur dengan nilai Rp7,6 miliar.

Juga sebidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga menukarkan uang ke beberapa tempat penukaran uang asing dengan menggunakan identitas orang lain. Penukaran uang itu bernilai miliaran rupiah.

“Aset ekonomis dan uang dari gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK setelah 30 hari penerimaannya. Harta tersebut juga tidak dicantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN miliknya,” jelas Asep.

Baca Juga: Jadwal AFC Cup Malam Ini: PSM Makassar vs Hai Phong FC, Tayang di TV Mana?

GS pun ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 30 November hingga 19 Desember 2023 untuk keperluan penyidikan. Kini, GS juga berstatus Hakim Agung non aktif.

Akibat perbuatannya, GS dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah