Oleh karena itu, baik PPPK maupun PNS yang memiliki jabatan yang setara, akan mendapatkan jumlah gaji berbeda, menyesuaikan penilaian tingkat jabatan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah
Untuk PNS, skema single salary terendah ada pada angka Rp2.472.000 per bulan, dengan jabatan administrasi atau dapat disebut dengan JA-1 pelaksana.
Untuk gaji tertinggi dalam single salary, ada pada PNS jabatan fungsional atau JF-20 dengan rangking atau level jabatan ahli utama dengan gaji sebesar Rp11.921.200 per bulan.
Untuk tunjangan yang diterima PNS maupun PPPK, maka diberikan sesuai effort dan performa ASN tersebut yang mana bisa berperan sebagai penambah bahkan pengurang gaji.
Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK dengan single salary adalah 5 persen dari gaji pokok di setiap instansi.
Baca Juga: KPU Jateng Adakan Lomba Cipta Lagu Pemilu dan Desain Poster Karikatur, Total Hadiah 30 Juta Rupiah
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan, maka dihitung berdasarkan gaji serta tunjangan kinerja yang nantinya dikalikan dengan indeks harga di daerah penempatan masing-masing.