Baca Juga: Luna Maya Tangkap Bunga Pengantin dari BCL, Didoakan Cepat Menyusul oleh Netizen
- Golongan II: Rp2.183.976 sampai Rp4.125.600.
- Golongan III: Rp2.785.752 sampai Rp5.180.760.
- Golongan IV: Rp3.287.844 sampai Rp6.373.296.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi di Agam Sumbar, 26 Pendaki Masih Berada di Gunung
Namun, selain akan mendapatkan kenaikan gaji, PNS juga akan diberikan tunjangan dari pemerintah dengan besaran hingga Rp900.000.
Adapun tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan keluarga, tunjangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Hal itu akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, khususnya terkait tunjangan uang makan bagi PNS.
Berikut ini rincian uang makan yang akan didapatkan oleh PNS dihitung selama 22 hari kerja: