BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera untuk mengutamakan dan mendahulukan opsi pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK.
Mardani menyebut bahwa tenaga honorer dapat mengisi kebutuhan PPPK berdasarkan spesifikasi atau bidang pengalamannya bekerja.
Atas hal itu, untuk meningkatkan keterampilan tenaga honorer supaya dapat memenuhi kualifikasi, dapat ditambah dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan. Baik pelatihan sebagai PNS maupun PPPK.
Mardani turut mendorong pemerintah untuk memastikan tenaga honorer di posisi barunya tidak akan mendapatkan penurunan pendapatan. Pemerintah juga diingatkan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi ASN.
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah, bahwa tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini," kata Mardani.
Adapun salah satu hal penting yang diatur dalam UU ASN terbaru yaitu mengenai penataan tenaga honorer. Ditetapkan bahwa penataan tenaga honorer batas waktunya Desember 2024.