BERITASOLORAYA.com – Terkait skema terbaru yang direncanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja disahkan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat membuka acara RBXperience 2023 di Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 5 Desember 2023 mengungkapkan bahwa akan dilakukan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wamenkumham Sebagai Tersangka Dugaan Suap
Menurut Anas, pengadaan rekrutmen ASN yang akan dilakukan tiga bulan sekali itu juga bertujuan agar menghentikan penerimaan tenaga honorer.
Pasalnya, pemerintah akan menghapus tenaga honorer paling lama pada bulan Desember 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Menpan menjelaskan, seumpama di bulan Januari terdapat pegawai ASN yang pensiun, maka akan terjadi kekosongan formasi.