BERITASOLORAYA.com – Pengusulan kenaikan pangkat jabatan bagi Pejabat Fungsional dalam lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang dinantikan. Sebab pengusulan kenaikan pangkat jabatan ini masih menjadi kabar bahagia yang dialami PNS untuk kemajuan dalam perjalanan karirnya.
Mendapatkan pangkat jabatan yang lebih tinggi tentu merupakan harapan bagi setiap pekerja, tak terkecuali PNS. Oleh sebab itu, kenaikan pangkat jabatan ini merupakan kabar gembira yang ditunggu-tunggu.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 18 Desember 2023, untuk mendapatkan pangkat jabatan setingkat lebih tinggi, tentunya PNS harus mendapatkan pengusulan kenaikan pangkat jabatan. Bagi Pejabat Fungsional, pengusulan kenaikan pangkat jabatan ini harus mengalami serangkaian mekanisme.
Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang mendapatkan peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut.
a. Pejabat Penilai Kinerja menilai angka kredit perolehan ijazah.
b. Kriteria penilaian angka kredit akan dijelaskan dalam rincian berikut:
1. Pejabat Fungsional yang sudah memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian.
2. Pejabat Fungsional yang belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut.
i. Pejabat Fungsional yang belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.