Susun RPP UU ASN 2023, Kementerian PANRB Buka Diskusi dengan TPI dan TE KIPP. Apa Saja Masukannya?

- 21 Desember 2023, 07:34 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Dokumen Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, UU ASN 2023 telah disahkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI beberapa waktu yang lalu. Hal itu diharapkan menjadi payung hukum ASN.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB akan menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) untuk UU ASN 2023.

Berkaitan dengan penyusunan RPP UU ASN 2023, Kementerian PANRB telah melibatkan berbagai pihak seperti DPR, DPD, dan tenaga honorer.

Baru-baru ini, Kementerian PANRB membuka forum diskusi dengan Tim Panel Independen (TPI) dan Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Baca Juga: Seleksi ASN PNS dan PPPK akan Dilakukan 3 Bulan Sekali Tahun 2024,ini Kata MenpanRB

TPI dan TE KIPP tersebut merupakan gabungan dari para akademisi, praktisi, hingga profesional. Acara tersebut telah diselenggarakan pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengharapkan upaya tersebut akan membuat UU ASN dapat diterapkan dengan baik di instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Termasuk terkait penataan tenaga non-ASN yang terus kita cari solusi yang terbaik,” kata Menpan RB seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Pada kesempatan yang sama, Ida Bagus Wyasa Putra selaku Ketua Tim Evaluasi KIPP menyampaikan bahwa birokrasi yang profesional harus didukung oleh profesionalisme ASN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x