Gaji Pokok ASN akan Digabung Dengan Tunjangan Lainnya? Simak Informasi Berikut Ini

- 21 Desember 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi gaji pokok ASN 2023
Ilustrasi gaji pokok ASN 2023 //Prokompim Setda Subang/

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Membludak? Berikut Sejarah dari Etnis Rohingnya

Dalam artian, berdasarkan konteks administrasi kepegawaian maka konsep regulasi ini akan menyederhanakan sistem penggajian sebelumnya.

Kedepannya gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) akan mencakup semua komponen insentif atau pendapatan ASN yang sebelumnya terpisah, maka dengan menerapkan konsep single salary pada UU No. 20 Tahun 2023 ini semua komponen pendapatan akan digabungkan agar tidak terlalu mengalami proses yang rumit.

Kebijakan Cuti

Selain itu, perubahan pada regulasi UU No. 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN terbaru ialah kebijakan cuti.

Dikutip pada laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Audy Murfi sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama menjelaskan bahwa:

“Jadi, ketika pegawai ASN cuti, mereka akan mendapatkan tunjangan seperti halnya BUMN dan perusahaan swasta. Mungkin hal ini dapat memberikan semangat lebih kepada pegawai ketika liburan,” tuturnya.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023

Status Pegawai

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 sebagai UU ASN terbaru juga membahas mengenai potensial ASN untuk melakukan transisi pekerjaan untuk menciptakan kolaborasi lintas sektor.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x