Dalam artian, kedepannya status pegawai oleh Aparatur Sipil Negara akan diperbolehkan menjadi abdi negara lainnya seperti anggota polri, TNI maupun BUMN.
Secara keseluruhan, dengan disahkannya UU ASN terbaru pemerintah berharap kedepannya regulasi ini dapat membawa perubahan dan dampak positif bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia terutama bagi para abdi negara.
Itulah tadi informasi mengenai detail pembahasan UU ASN terbaru. Semoga informasinya dapat membantu. ***