3. PR2 merupakan peserta non ASN di jenis kebutuhan khusus.
4. L merupakan peserta yang lulus.
5. L-2 merupakan peserta lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
6. L-3 merupakan peserta lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama sesudah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
7. TL merupakan peserta yang tidak lulus.
8. TMS merupakan peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan berlaku atau persyaratan instansi.
9. TH merupakan peserta yang tidak hadir.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Telah Dibayar? Simak Infonya
Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup
Sehubungan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023, perlu diketahui juga terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Disampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi DRH dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai tanggal 14 Januari 2024.