Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Telah Dibayar? Simak Infonya

- 23 Desember 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi guru
Ilustrasi tunjangan profesi guru /Kemendikbud RI

BERITASOLORAYA.com – Guru adalah pekerjaan yang secara profesional mendidik, membimbing dan mengajarkan anak didik. Peserta didik dihitung mulai dari bangku pendidikan usia dini hingga sekolah menengah.

Demi meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah berupaya mengoptimalisasi pemberian insentif. Insentif tersebut tentunya dihitung diluar dari gaji pokok, salah satunya ialah penerimaan tunjangan profesi guru yang secara rutin dibayarkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menuliskan bahwa:

Baca Juga: BKD Provinsi Jateng Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru, 1.468 Peserta Lolos Seleksi, Berikut Link Daftar Namanya

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya”.

Selain tunjangan profesi, terdapat pula istilah sertifikasi pendidik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menuliskan bahwa:

“Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional”.

Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru dalam membantu mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: MERANGKAK NAIK! Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 23 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x