BKD Provinsi Jateng Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru, 1.468 Peserta Lolos Seleksi, Berikut Link Daftar Namanya

- 23 Desember 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi hasil seleksi PPPK Guru 2023
Ilustrasi hasil seleksi PPPK Guru 2023 /Dok. CAT BKN
 
BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah (BKD Jateng) mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2023.

Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13240/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023, ada 1.468 peserta yang lolos seleksi dari total 2.642 peserta.

Peserta yang lolos seleksi PPPK Guru Pemprov Jateng 2023 adalah yang mendapatkan kode P/L dalam kolom keterangan.
 
Baca Juga: MERANGKAK NAIK! Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 23 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Peserta tersebut juga berhak mendapatkan alokasi penempatan dan mengikuti pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk PPPK.

Sementara, peserta yang mendapatkan kode P dalam kolom keterangan dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mendapatkan alokasi penempatan.

Peserta yang lolos seleksi PPPK Guru Pemprov Jateng 2023, juga berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Serta mengunggah kelengkapan dokumen melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 23 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
 
Baca Juga: Yuk Simak Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan dan Teknis Pemerintah Kota Kendari Tahun 2023

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta untuk pengajuan Nomor Induk PPPK yaitu:

• Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan berlata belakang warna merah.
 
• Ijazah asli dan transkrip nilai asli.

• DRH yang telah dicetak, ditandatangani dan ditempel materai atau materai elektronik.

• Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan ditempel materai atau diberi materai elektronik.
 
Baca Juga: Yuk Simak Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis dan Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkd.jatengprov.go.id, Sabtu 23 Desember 2023, surat pernyataan 5 poin tersebut berisi tentang:

1. Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI. Atau sebagai pegawai swasta termasuk BUMN atau BUMD.

3. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, dan POLRI.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negara Indonesia yang ditentukan pemerintah.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang diberi keterangan Keperluan Pengangkatan PPPK.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dari dokter yang bekerja di Rumah Sakit Pemerintah.

8. Surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.

9. Jenis dan ukuran file mengikuti ketentuan dalam aplikasi SSCASN.
 
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Kemenag Berikan Tunjangan Inpassing untuk Guru Madrasah Non-ASN Capai Rp321,8 M

Dalam pengadaan PPPK 2023 ini, panitia seleksi nasional tidak memberikan masa sanggah hasil seleksi.

Namun, panitia seleksi daerah akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi, kualifikasi pendidikan, dan kesesuaian persyaratan pada suatu jabatan.

Bagi peserta yang lolos seleksi tetapi memilih untuk mengundurkan diri, bisa melalui aplikasi SSCASN lalu pilih menu mengundurkan diri. Kemudian unggah surat pernyataan pengunduran diri.

Apabila peserta yang lulus seleksi lalu di kemudian hari memilih mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen hingga jadwal yang telah ditentukan.
 
 
Atau terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai jabatan yang dilamar, tidak memenuhi persyaratan, atau meninggal dunia. Maka ada ketentuan tersendiri.

Dari kondisi tersebut, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023, panitia seleksi dapat menggugurkan atau membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.

Peserta Seleksi PPPK Prov Jateng 2023 dapat melihat daftar nama peserta yang lolos seleksi melalui https://bkd.jatengprov.go.id.

Selain itu, informasi resmi PPPK Prov Jateng 2023 juga bisa diakses melalui media sosial Twitter @bkdjatengprov, serta Instagram @bkdprovjateng.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x