2. Lakukan pemutakhiran data diri terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup.
Baca Juga: Apakah ASN Boleh Menjadi KPPS Pemilu? Yuk Simak Infonya
3. Pastikan semua syarat dilengkapi.
4. Nomor rekening dan nama bank harus diinput dalam portal SATUSEHAT SDMK sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
5. Nomor rekening tersebut digunakan saat ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Sekaligus menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bekerja di daerah seperti kabupaten atau kota.
Ke depan, portal SATUSEHAT SDMK diharapkan bisa mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya di Indonesia.
Selain itu, portal tersebut juga memfasilitasi pencarian dan integrasi profil, pembaruan data pribadi dan profesi, serta layanan integrasi dan perizinan.
Kementerian Kesehatan mengimbau para tenaga kesehatan yang belum mengurus STR seumur hidup untuk segera mengurusnya agar memperlancar pekerjaannya dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: 268 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK Nakes dan Teknis Kabupaten Malinau, Cek Linknya di Sini