Selain kelengkapan dokumen, peserta lolos seleksi harus mengisi Surat Pernyataan yang berisi lima poin.
Surat Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh peserta lolos seleksi dan dibubuhi oleh e-meterai.
Adapun isi Surat Pernyataan yang menjadi kelengkapan berkas peserta PPPK Guru Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri. Maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN maupun BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI dan Polri.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun negara lain yang ditentukan pemerintah.