PERHATIKAN! Peserta Seleksi PPPK 2023 yang Lolos Perlu Pahami 5 Poin Penting dari Surat Pernyataan, Apa Saja?

- 25 Desember 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi penandatanganan surat pernyataan pada seleksi PPPK tahun 2023
Ilustrasi penandatanganan surat pernyataan pada seleksi PPPK tahun 2023 /Freepik

Selain kelengkapan dokumen, peserta lolos seleksi harus mengisi Surat Pernyataan yang berisi lima poin.

Surat Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh peserta lolos seleksi dan dibubuhi oleh e-meterai.

Baca Juga: Mau Tahu di Mana Bisa Membeli E-Meterai untuk Dokumen CPNS atau PPPK? Ini Dia Cara Belinya di PT Pos Indonesia

Adapun isi Surat Pernyataan yang menjadi kelengkapan berkas peserta PPPK Guru Jawa Tengah adalah sebagai berikut.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri. Maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: CEK! Peserta Ini Dibatalkan Status Kelulusan dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023, Apa Alasannya?

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI dan Polri.

- Tidak menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik atau terlibat dalam politik praktis.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun negara lain yang ditentukan pemerintah.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah