Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024? Simak Selengkapnya…
Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500
Meskipun kenaikan gaji belum dapat dinikmati pada awal tahun, informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada Anda mengenai besaran gaji PPPK yang berlaku pada tahun 2024.
Terus pantau perkembangan regulasi terkait untuk mendapatkan update terbaru mengenai realisasi kenaikan gaji PPPK. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda semua. ***