11. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak lima lembar.
Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya
Jadi harap diperhatikan bagi seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun adalah agar menyiapkan surat permohonan pensiun terlebih dahulu. PNS yang bersangkutan juga harus mengajukan usulan kepada PPK agar mendapatkan Surat Pengantar.
Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi berkas-berkas yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Sebab jika berkas tidak lengkap, maka usulan pengajuan pensiun tidak dapat dilaksanakan.
Bahkan ada kemungkinan berkas dikembalikan untuk segera dilengkapi oleh PNS yang ingin mengajukan pensiunan. Karenanya, agar tidak terjadi pengembalian berkas, diharapkan melengkapi berkas-berkas yang telah disebutkan dalam peraturan resmi BKN.***