Tidak Sembarang Pensiun, Ternyata Ada Aturan yang Diberlakukan bagi PNS Jika Ingin Ajukan Pensiunan

- 2 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi pengajuan pensiun bagi PNS
Ilustrasi pengajuan pensiun bagi PNS /

1. Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKN.

2. Surat permohonan pensiun dari PNS yang bersangkutan.

3. Data perorangan calon penerima pensiun atau DPCP yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda, duda, maupun anaknya.

4. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang sudah dilegalisir.

5. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir yang sudah dilegalisir.

6. Fotokopi sah surat nikah.

7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran maupun kenal lahir anak.

8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan, desa, maupun camat.

9. Surat keterangan janda maupun duda dari kepala kelurahan, desa, maupun camat.

10. Salinan atau fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan, desa, maupun camat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah