Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya
Jadi bisa diartikan bahwa seorang PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun bisa segera dipensiunkan apabila telah mengajukan usulan pensiun. Kepada PNS yang bersangkutan diharapkan untuk membuat surat permohonan pensiun.
PNS yang bersangkutan juga harus mengajukan usulan pensiun kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian instansi terkait agar mendapatkan surat pengantar.
Nantinya surat pengantar ini dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa mengajukan pensiun sebagai seorang PNS. Diharapkan berkas-berkas yang diserahkan PNS pensiunan sudah lengkap sebelum disetorkan kepada pihak yang bersangkutan.***