PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun

- 2 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS /

Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

Jadi bisa diartikan bahwa seorang PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun bisa segera dipensiunkan apabila telah mengajukan usulan pensiun. Kepada PNS yang bersangkutan diharapkan untuk membuat surat permohonan pensiun.

PNS yang bersangkutan juga harus mengajukan usulan pensiun kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian instansi terkait agar mendapatkan surat pengantar.

Nantinya surat pengantar ini dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk bisa mengajukan pensiun sebagai seorang PNS. Diharapkan berkas-berkas yang diserahkan PNS pensiunan sudah lengkap sebelum disetorkan kepada pihak yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah