PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun

- 2 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS /

2. Surat Permohonan Pensiun dari PNS yang bersangkutan.

3. Data Perorangan Calon Penerima pensiun atau DPCP yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda, duda, maupun anaknya.

4. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang dilegalisir.

5. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir yang sudah dilegalisir.

6. Fotokopi sah surat nikah.

7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran atau kenal lahir anak.

8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan, desa, maupun camat.

9. Surat keterangan janda maupun duda dari kelurahan, desa, atau camat.

10. Salinan atau fotokopi sah daftar keluarga yang diketahui oleh kepala kelurahan, desa, maupun camat.

11. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak lima lembar.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah