Juknis Baru untuk ASN, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023

- 2 Januari 2024, 17:49 WIB
Ilustrasi mempersiapkan pengajuan usul penilaian angka kredit sesuai juknis baru untuk ASN.
Ilustrasi mempersiapkan pengajuan usul penilaian angka kredit sesuai juknis baru untuk ASN. /Pixabay/StockSnap

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengesahkan juknis baru untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, yaitu dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023.

Penetapan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 untuk ASN dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 

Adapun Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

Baca Juga: Mengukur Ambisi Guru 2024: Apakah Anda Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Kepala Sekolah?

Angka Kredit Jabatan Fungsional diatur dalam Pasal 2, ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan juga kenaikan pangkat. 

Selain itu, Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi.

1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama

Hal ini berlaku untuk PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui rekrutmen CPNS pada jenjang ahli pertama, ahli muda, pemula, atau terampil. 

Penetapan angka kreditnya sesuai dengan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melakukan tugas JF dalam masa kerja CPNS. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x