Jokowi mengatakan bahwa gaji ASN, TNI, Polri, akan naik sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan diusulkan naik sebesar 12 persen.
Berikut adalah rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen:
Baca Juga: DAFTAR Harga Bahan Pokok Kabupaten Sukoharjo Hari Ini, 3 Januari 2024, Bawang Merah Naik Lagi
Gaji PNS golongan I
PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II
PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600