Tahun Baru 2024, Gaji PNS Jadi Berapa?

- 3 Januari 2024, 13:41 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS /umsu.ac.id/



BERITASOLORAYA.com - 
Tahun baru 2024 menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maupun ASN atau Aparatur Sipil Negara lainnya. Pasalnya, gaji yang diidamkan segera naik.

Kenaikan gaji PNS 2024 dikabarkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Kenaikan gaji PNS ini juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Tunjangan bagi veteran maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga dikabarkan naik.

Baca Juga: PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya

Hal ini disampaikan oleh Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Dalam akun X miliknya, ia menjabarkan penjelasan mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan", tulis Prastowo dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun @prastow pada 3 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024", tambahnya.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemkab Sukoharjo Umumkan Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2023, Nama Ini Digantikan Peserta Lain

Prastowo lalu menjelaskan bahwa pemerintah merampungkan beberapa aturan mengenai gaji yang terdiri dari:

- gaji PNS

- ⁠gaji TNI

- ⁠gaji Polri

- ⁠pensiun PNS

- ⁠pensiun TNI

- ⁠pensiun Polri

- ⁠tunjangan Veteran, dan

- Perpres untuk gaji PPPK

Baca Juga: Menpan Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rekrutmen CASN 2024, Dibuka Peluang Besar-besaran? Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kemenkeu tetap membayarkan hak sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel. Lalu berapa besaran gaji PNS maupun ASN lainnya setelah dinaikkan?

Kenaikan gaji PNS sampai pensiunan telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada pidato RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Jokowi mengatakan bahwa gaji ASN, TNI, Polri, akan naik sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan diusulkan naik sebesar 12 persen.

Berikut adalah rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen:

Baca Juga: DAFTAR Harga Bahan Pokok Kabupaten Sukoharjo Hari Ini, 3 Januari 2024, Bawang Merah Naik Lagi

Gaji PNS golongan I

PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II

PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

PNS Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: UPDATE Harga Bahan Pokok Hari Ini 3 Januari 2024 Karanganyar, Beras Turun, Bawang Merah Naik

Gaji PNS golongan III

PNS golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: MASIH STAGNAN! Update Harga Emas Antam Hari Ini pada Rabu, 3 Januari 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

Sementara itu, berikut adalah gaji Gaji PNS 2024 bila telah mengalami kenaikan 8 Persen.

Gaji PNS golongan I

PNS Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664

PNS Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

PNS Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

PNS Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II

PNS Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

PNS Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

PNS Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

PNS Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600 

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Rabu, 3 Januari 2024 di Pegadaian Naik, Cek Selengkapnya di Sini

Gaji PNS golongan III

PNS Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

PNS Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

PNS Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

PNS Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS golongan IV

PNS Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

PNS Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

PNS Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

PNS Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

PNS Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah