Berkas Dokumen yang Harus Dilengkapi Pejabat Fungsional Ahli Utama agar Bisa Diangkat Jabatan Fungsional

- 3 Januari 2024, 19:57 WIB
Berkas Dokumen yang Harus Dilengkapi Pejabat Fungsional Ahli Utama
Berkas Dokumen yang Harus Dilengkapi Pejabat Fungsional Ahli Utama /Freepik.com/

b. Rekomendasi dari Instansi Pembina.

c. Asli Penetapan Angka Kredit satu tahun terakhir yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

d. Salinan maupun fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.

e. Salinan maupun fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.

f. Salinan maupun fotokopi sah hasil penilaian SKP dua tahun terakhir.

g. Asli maupun salinan atau fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh Presiden. Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditembuskan kepada Instansi Pembina.

Pejabat Fungsional harus mengajukan kenaikan pangkat terlebih dahulu untuk bisa diangkat ke Jabatan Fungsional lain. Nantinya BKN atau Kantor Regional BKN akan melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh Pejabat Fungsional ahli utama yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lain.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah