Siap-Siap Seleksi PPPK Guru 2024! Intip Ketentuannya Berikut

- 6 Januari 2024, 12:29 WIB
Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024
Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024 /Pexel/Ketut Subiyanto

Nunuk mengaku bahwa sejak tahun 2021, seleksi PPPK selalu disempurnakan agar dapat membantu para guru.

Dalam tes PPPK guru 2024 nanti, para peserta yang sebelumnya mengikuti tes PPPK 2023 harus mengulangi tes sehingga hasi tes PPPK guru tahun lalu tidak. Bisa terpakai lagi.

Baca Juga: Ini Kesempatan Mendaftar Kartu Prakerja 2024: Cek Persyaratan dan Panduan Pendaftaran

Untuk status P1 yang disandang peserta PPPK, maka ia akan melekat sampai peserta tersebut mendapatkan penempatan.

Di sisi lain peserta dengan status P, maka ia masuk dalam daftar belum lulus, atau kalah dalam rangking, atau belum tersedia formasinya.

Seleksi CPNS maupun PPPK 2024 ini disesuaikan dengan Permenpan. Lalu apa saja persyaratan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK guru 2024?

Baca Juga: RESMI! KLIK Link Pengumuman Kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 Lengkap dengan Daftar Nama Peserta, Ada Namamu? 

Berikut gambaran persyaratan CPNS dan PPPK Guru 2024 yang disesuaikan dengan persyaratan seleksi tahun sebelumnya.

- Peserta seleksi memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

- Untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik di wilayah otonomi khusus Papua,maka hal itu dikecualikan.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah