- Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
Baca Juga: Jelas, Guru Honorer dengan Status P Dapat Ikut Seleksi PPPK Guru 2024
- Apabila semisalnya ada pelamar PPPK maupun CPNS 2024 dengan kualifikasi pendidikan maupun kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi yang berangkutan wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
- Untuk pelamar yang merupakan penyandang disabilitas rungu, maka mereka tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
- Sedangkan untuk pelamar penyandang disabilitas daksa, maka mereka tidak dapat melamar kebutuhan guru di bidang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Untuk pelamar penyandang disabilitas netra, maka mereka tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada formasi guru seni budaya keterampilan.