Usia Pensiun diperpanjang Menjadi 60 Tahun? Simak Informasinya Berikut

- 6 Januari 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /freepik/Freepik

Namun, ternyata pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi terbaru lagi mengenai ASN yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang turut membahas mengenai batas usia pensiun dengan spesifikasi jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Cek Seragam PPPK dan PNS Terbaru, Serupa Namun Tak Sama!

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan bahwa batas usia pensiun untuk jabatan manajerial adalah 60 tahun dan 58 tahun tergantung jabatannya. Kemudian, untuk batas usia pensiun dengan jabatan non manajerial adalah 58 tahun.

Secara keseluruhan, perubahan batas usia pensiun ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja dan perusahaan (apabila karyawan swasta). Namun, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) batas usia pensiun ditentukan oleh jenis jabatan dan golongan masing-masing pekerjaan.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah