PM Jaktim Bacakan Vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Hari Ini, Hukumannya Adalah...

- 8 Januari 2024, 08:00 WIB
Haris Azhar disentil Ruhut dengan menyinggung kasusnya dengan Luhut Pandjaitan saat menyebut polisi lebih membela rezim ketimbang tegakkan hukum.
Haris Azhar disentil Ruhut dengan menyinggung kasusnya dengan Luhut Pandjaitan saat menyebut polisi lebih membela rezim ketimbang tegakkan hukum. /Instagram.com/@azharharis./

Beritasoloraya.com - Penggiat Hak Asasi Manusia sekaligus pengacara hukum Haris Azhar akan menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama dengan aktivis Fatia Maulidiyanti. 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani pembacaan putusan pada Senin, 8 Januari 2024 pukul 10:00 WIB.

Baca Juga: Menurut KSP, Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan Naik Menjadi Rp35,94 Triliun di Tahun 2024

Informasi tentang putusan hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Fansite dari Korea Selatan Buat Rusuh di GDA Jakarta, Netizen Lapokan ke Ditjen Imigrasi

Di bulan November, Haris Azhar sudah dituntut empat tahun penjara karena pencemaran nama baik yang dilakukan kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Haris Azhar untuk segera ditahan.

Selain dituntut penjara selama empat tahun, JPU juga menuntut Haris Azhar dengan pidana subsider dan harus msmbayar denda Rp 1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Baca Juga: Viral! Ini Alasan Prabowo Tidak Bersalaman Dengan Anies Setelah Debat Capres...

Untuk Fatia Maulidiyanti mendapatkan tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus yang sama, yaitu pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Tuntutan Fatia jauh lebih ringan daripada Haris Azhar karena dinilai sopan selama proses pengadilan berlangsung.

Selain dituntut hukuman pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan pidana subsidair dengan denda sebesar Rp500.000 dan tambahan pidana berupa kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Guru Honorer Status P Dapat Kabar Gembira Dari Kemendikbud, Bisa Ikut PPPK Guru 2024?

Kasus Haris Azhar dan Fatia ini berawal dari laporan Luhut Panjaitan yang merasa nama baiknya tercemar karena dituduh sebagai pencuri dan dipanggil Lord.

Laporan Luhut ini terjadi karena adanya video YouTube di kanal Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Baca Juga: Benarkah Penyaluran Bansos Tidak Lagi Gunakan E-Warong di Tahun 2024? Simak Penjelasannya Berikut

Video tersebut diunggah di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 yang lalu.***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah