• Scan transkrip nilai asli.
• Scan hasil cetak DRH yang telah diisi, ditempel foto, ditandatangani, dan ditempel meterai Rp10.000.
• Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan ditempel meterai Rp10.000.
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
• Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba.
Selain itu, ada juga yang meminta tambahan dokumen untuk tenaga kesehatan seperti STR atau Surat Tanda Registrasi.
Atau ada juga tambahan persyaratan untuk PPPK tenaga guru seperti sertifikat mengajar.
Di beberapa kabupaten atau kota juga ada yang menerapkan kewajiban pengumpulan berkas secara fisik bagi PPPK 2023.