Pengisian DRH dan Pengumpulan Berkas Elektronik PPPK 2023 Tinggal 6 Hari Lagi, Jangan Sampai Status Kelulusan

- 8 Januari 2024, 14:08 WIB
Ilustrasi pengisian DRH dan pengumpulan pemberkasan PPPK
Ilustrasi pengisian DRH dan pengumpulan pemberkasan PPPK /PPPK/

Hal itulah yang harus dicermati para peserta yang lolos seleksi PPPK agar tidak dianggap gugur karena tidak melengkapi berkas atau ada berkas yang terlewat.

Baca Juga: Rincian Peserta Lulus dan Tidak dalam Seleksi Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 3 Tiap Bidang Studi, Simak!

Sebab, apabila berkas yang diminta masing-masing instansi tidak lengkap, maka pengajuan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan PPPK tidak bisa diproses.

Selain itu, peserta juga harus berhati-hati dalam mengunggah berkas agar tidak ada yang keliru atau berbeda dari dokumen yang dikirim saat melamar PPPK 2023.

Ada ketentuan dari panitia apabila peserta memberikan data yang berbeda, dokumen yang tidak benar, dan menyalahi persyaratan maka ada sanksi tersendiri.

Sanksi dari panitia seleksi atau instansi yang menyelenggarakan PPPK 2023 yaitu berhak menggugurkan kelulusan peserta atau memberhentikan yang bersangkutan dari status PPPK.

Baca Juga: Rincian Peserta Lulus dan Tidak dalam Seleksi Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 3 Tiap Bidang Studi, Simak!

Demikian ulasan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengunggah kelengkapan dokumen untuk peserta PPPK 2023 yang lolos seleksi.

Sebaiknya cek ulang di pengumuman masing-masing instansi agar saat dokumen diunggah tidak ada yang terlewat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x