BERITASOLORAYA.com – Pengumuman rencana pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode 2024 telah diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 5 Januari 2024. Tenaga kesehatan menjadi formasi yang cukup banyak disediakan kuotanya.
Kuota pengadaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 terdiri dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada instansi pusat dan daerah. Tenaga kesehatan pada alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) memiliki jumlah kuota sebesar 417.196.
Sebagai seorang tenaga kesehatan, tentunya erat kaitannya dengan Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi (STR) pada tenaga kesehatan merupakan bukti legalitas dan kompetensi tenaga kesehatan yang bersangkutan. Selain itu, tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) juga diharapkan merupakan individu dengan standar kualifikasi tinggi yang mampu berkontribusi dengan baik melayani masyarakat di tempat kerja.
Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada tenaga kesehatan. Hal ini berkaitan dengan rekrutmen tenaga kesehatan pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 8 Januari 2024, menuliskan mengenai beberapa jabatan fungsional tenaga kesehatan yang memerlukan surat tanda registrasi.
Saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait persyaratan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Namun, calon pelamar dapat mengidentifikasi persyaratan berdasarkan regulasi yang digunakan pada rekrutmen ASN tahun lalu. Persyaratan STR pada rekrutmen ASN 2023 dilakukan berdasarkan KepmenPAN RB No. 654 Tahun 2023.
Beberapa jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diperlukan Surat Tanda Registrasi, antara lain:
1. Dokter pendidik klinis ahli
(Catatan: STR yang dimaksud adalah STR dokter spesialis berdasarkan tipe spesialis yang dipelajari)
2. Dokter ahli
3. Dokter gigi ahli
4. Perawat ahli
5. Perawat terampil
6. Terampil gigi dan mulut ahli
7. Terapis gigi dan mulut terampil
8. Penata anestesii ahli
9. Asisten penata anestesi terampil
10. Bidan ahli
11. Bidan terampil
12. Apoteker ahli
13. Asisten apoteker terampil
14. Fisioterapis ahli
15. Fisioterapis terampil
16. Nutrisionis terampil
17. Perekam medis terampil
18. Radiografer ahli
19. Radiografer terampil
20. Refraksionis optisien terampil
21. Tenaga sanitasi lingkungan terampil
22. Tenaga elektromedis ahli
23. Tenaga elektromedis terampil
24. Okupasi terapis terampil
25. Ortotis prostetis terampil
26. Teknisi gigi terampil
27. Teknisi transfusi daerah terampil
28. Terapis wicara terampil
29. Entomolog kesehatan terampil.***