Selain mendapatkan gaji di bulan Februari, pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan juga dari pemerintah.
Baca Juga: 8 Kebijakan seputar CASN 2024, Simak Rangkuman Berita CPNS dan PPPK. Apa Saja, ya?
Daftar tunjangannya antara lain:
1. Tunjangan Pangan
- Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pangan/beras dengan berat 10kg.
2. Tunjangan Anak
Baca Juga: DPR RI Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Berikut Link Daftar Nama Peserta dan Arti Kode Kelulusan
- Pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan anak dengan besaran 2 persen kalau masih mempunyai anak di bawah 18 tahun.
3. Tunjangan Suami/Istri
- Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10 persen.
Baca Juga: Tahun 2024 MenpanRb Sebut ASN Berpeluang Menjabat sebagai TNI atau Polri