Pensiunan PNS dari golongan I-IV akan tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah.
Beruntungnya lagi, selain mendapatkan gaji bulanan, pensiunan PNS dari golongan I-IV akan mendapatkan tunjangan dengan nominal besar.
Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Untuk Honorer, Nominalnya Bikin Ngiler...
Berikut ini adalah 3 tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS:
1. Tunjangan Pangan/Beras
- Pemerintah akan memberikan tunjangan pangan berupa beras 10kg kepada pensiunan PNS di bulan Februari.
Baca Juga: 8 Kebijakan seputar CASN 2024, Simak Rangkuman Berita CPNS dan PPPK. Apa Saja, ya?
2. Tunjangan Anak
- Pensiunan PNS yang masih mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen.
3. Tunjangan Suami/Istri