Bikin Happy! Selain Gaji, Pensiunan PNS Akan Dapatkan Banyak Tunjangan di Bulan Februari, Apa Aja?

- 9 Januari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

Pensiunan PNS dari golongan I-IV akan tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah.

Beruntungnya lagi, selain mendapatkan gaji bulanan, pensiunan PNS dari golongan I-IV akan mendapatkan tunjangan dengan nominal besar.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Untuk Honorer, Nominalnya Bikin Ngiler...

Berikut ini adalah 3 tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS:

1. Tunjangan Pangan/Beras

  - Pemerintah akan memberikan tunjangan pangan berupa beras 10kg kepada pensiunan PNS di bulan Februari.

Baca Juga: 8 Kebijakan seputar CASN 2024, Simak Rangkuman Berita CPNS dan PPPK. Apa Saja, ya?

2. Tunjangan Anak

  - Pensiunan PNS yang masih mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen.

3.  Tunjangan Suami/Istri

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah