3) Calon pemilih bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4) Apabila calon pemilih sedang bertempat tinggal atau berdomisili di luar negeri, maka perlu dibuktikan dengan berkas pendukung. Berkas pendukung antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor.
5) Apabila calon pemilih yang disebutkan pada poin nomor 3 dan 4 belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka diperbolehkan untuk menunjukkan kartu keluarga.
6) Calon pemilih tidak sedang bertugas atau bekerja sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Pelaksanaan PPG Prajabatan Dilaksanakan secara Luring atau Daring?
Berdasarkan syarat pemilih di atas untuk melaksanakan pemilihan umum, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memenuhi syarat.
Dalam artian, ternyata selama ini keterlibatan peran Polri dan TNI yang masih aktif sebagai pemilih tidak diperbolehkan termasuk pada pemilu 14 Februari bulan depan. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan netralitas dan independensi lembaga keamanan.
Namun, apabila anggota Polri dan TNI telah berubah statusnya menjadi sipil, maka diperbolehkan menjadi pemilih dengan kategori sebagai pemilih pemula.
Berubahnya menjadi status sipil dari anggota Polri dan TNI disebabkan banyak faktor, misalnya Polri dan TNI yang telah menjadi pensiunan.
Baca Juga: SUDAH TERBUKA, yuk Segera Daftar Akun SNPMB. Gap Year juga Bisa Ikutan kok, Simak Infonya