Perubahan menjadi status sipil dari anggota TNI dan Polri yang kemudian dimasukkan dalam kategori pemilih pemula bersama pemilih yang baru genap berusia 17 tahun.
Hal ini terdapat pada regulasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di Bab IX mengenai penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum Presiden Wakil Presiden Putaran Kedua pada pasal 126 ayat 3(b).***