SIMAK, Ternyata Polisi dan TNI Tidak Melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024

- 9 Januari 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi Polri dan TNi]I
Ilustrasi Polri dan TNi]I /Humas Polresta Denpasar

Perubahan menjadi status sipil dari anggota TNI dan Polri yang kemudian dimasukkan dalam kategori pemilih pemula bersama pemilih yang baru genap berusia 17 tahun.

Hal ini terdapat pada regulasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di Bab IX mengenai penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum Presiden Wakil Presiden Putaran Kedua pada pasal 126 ayat 3(b).***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah