SIMAK, Kriteria ASN, Polri, dan TNI Berikut Berpotensi Tak Terima Tunjangan THR dan Gaji 13 2024

- 9 Januari 2024, 14:41 WIB
Ilustrasi kriteria ASN, Polri dan TNI yang tidak menerima THR dan gaji 13
Ilustrasi kriteria ASN, Polri dan TNI yang tidak menerima THR dan gaji 13 /YouTube/Cerita Muria/

BERITASOLORAYA.com - Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sangat menarik untuk didiskusikan.

Tidak hanya menjadi sorotan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga bagi kalangan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Syaratnya Apa Saja? Simak Penjelasannya Berikut

Apresiasi dalam hal ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kontribusi, dan pelayanan publik yang telah mereka berikan selama ini.

Meskipun sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI dapat menikmati THR dan gaji 13.

Namun, di sisi lain, ternyata ada beberapa substansi individu Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak dapat memperoleh tunjangan tertentu, Dalam hal ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13.

Artikel ini akan membahas mengenai beberapa kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpotensi tidak dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 atau gaji ketiga belas.

Baca Juga: SIMAK, Ternyata Polisi dan TNI Tidak Melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x