Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas Dugaan Terima Gratifikasi

- 4 April 2023, 11:48 WIB
Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

BERITASOLORAYA.com – Tersangka kasus atas dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo resmi mendapa penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sejumlah koleksi tas mewah Rafael ikut disita.

Rafael Alun Trisambodo turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 4 April 2023 petang kemarin di gedung KPK. Ayah kandung dari Mario Dandy itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Rafael Alun Trisambodo digiring oleh sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers dengan diborgol.

LKPK juga secara sah menyampaikan pengumuman terkait Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, dan ia segera ditahan di dalam rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: SIMAK, Pastikan THR Idul Fitri 2023 Dibayarkan Sesuai Aturan, PemKab Sleman Lakukan Hal Ini. Pekerja Aman...

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan pengumuman secara langsung di gedung KPK.

“Sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, (eks) pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” papar Ketua KPK dalam konferensi pers itu.

Terima Gratifikasi dari Sejumlah Wajib Pajak

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x