Apa itu Gratifikasi? Sering Dengar tapi Tidak Tahu Artinya, Simak Selengkapnya

- 4 April 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Ada berbagai kata yang sering didengar, familiar tetapi jarang diketahui artinya. Salah satunya kata gratifikasi. Gratifikasi disamakan dengan pemerasan atau pungutan liar atau pungli dan suap. Padahal tiga kata tersebut memiliki arti yang berbeda. Gratifikasi menjadi salah satu kegiatan yang dibatasi oleh undang-undang karena meski berbeda dari suap tetapi bisa dikategorikan suap berdasarkan undang-undang.

Arti gratifikasi dalam KBBI adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Kemenkeu, gratifikasi diartikan sebagai pemberian.

Dalam arti yang lebih luas, meliputi pemberian uang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Terdapat 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran Baru untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Apa Bedanya?

Semua pemberian yang diterima di dalam negeri atau di luar negeri dan menggunakan sarana elektronik atau secara langsung termasuk dalam kategori gratifikasi.

Apa yang membedakan gratifikasi dari suap dan pungli? Gratifikasi diberikan kepada pihak pemberi layanan tanpa adanya penawaran. Sedangkan dalam praktik suap dan pungli dilakukan dengan adanya penawaran.

Suap terjadi ketika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada pemberi layanan. Pungli terjadi ketika pemberi layanan secara aktif menawarkan imbalan tertentu kepada pengguna layanan untuk mempercepat tercapainya tujuan pengguna.

Gratifikasi memang berbeda dari suap dan pungli. Tapi, dalam kasus suap dan pemerasan, gratifikasi bisa termasuk dalam suap karena seringkali dimaksudkan agar pemberi layanan tersentuh hatinya agar kelak mempermudah tujuan pengguna jasa.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x