Diduga Terima Gratifikasi hingga 15 Miliar, KPK Tahan seorang Hakim Agung

- 1 Desember 2023, 08:30 WIB
Hakim agung yang diduga melakukan gratifikasi
Hakim agung yang diduga melakukan gratifikasi /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan seorang Hakim Agung pada Kamis 30 November 2023. Penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp15 miliar.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @official.kpk pada 1 Desember 2023, Hakim Agung tersebut berinisial GS. Ia yang menjabat Hakim Agung mulai 2017 hingga saat ini, diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus itu bermula ketika GS menjabat sebagai Hakim Agung aktif.

Baca Juga: Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

L dalam masa jabatannya sebagai Hakim Agung, GS menjadi salah satu Anggota Majelis Hakim dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dalam sejumlah perkara yang diputus di persidangan, ada pengkondisian dalam amar isi putusan persidangan yang menguntungkan pihak yang berperkara. Dalam kesepakatan itu, GS mau menerima gratifikasi berupa uang tunai.

Selama ia menjadi Hakim Agung pada 2018 hingga 2022, jumlah gratifikasi atau hadiah yang diterima GS mencapai Rp15 miliar.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x