KPK Keluarkan Peraturan Larangan Praktik Gratifikasi Berkedok THR

- 10 April 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /


BERITASOLORAYA.com - Tindakan memberikan hadiah pada atasan atau pihak lain pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan di masa depan merupakan pelanggaran terhadap hukum dan etika bisnis. Praktik gratifikasi berkedok THR seperti ini tidak diperbolehkan.

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali pentingnya upaya pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara.

Terutama melalui pengendalian gratifikasi yang terkait dengan THR keagamaan atau hari besar lainnya.

Baca Juga: Dephub akan Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Atur Lalu Lintas Berdasarkan Jadwal Berikut

KPK mengingatkan agar tindakan seperti itu tidak dilakukan, dan berharap para penyelenggara negara memperhatikan hal tersebut untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan.

Para penyelenggara negara dan pegawai negeri diingatkan untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak sesuai dengan tugas atau kewajibannya, terutama terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Permintaan dana atau hadiah dalam bentuk THR yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baik atas nama individu maupun institusi, merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko menghadapi sanksi pidana.

Baca Juga: AWAS JANGAN SALAH! Inilah 6 Berkas Penting DRH untuk Formasi PPPK Guru 2022

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x