MENJELANG REKRUTMEN 2024, Simak Perbedaan Substansi Tes PPPK dan CPNS

- 11 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK /Kabar Banten/Himawan Sutanto

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs resmi Kemdikbud.go.id pada tanggal 11 Januari 2024 menuliskan simulasi mengenai beberapa tahapan seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Diantaranya meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi pada tes rekrutmen PPPK diantaranya meliputi, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: GRATIFIKASI, ASN Penerima yang Melapor Dapat Terbebas dari Sanksi Pidana?

Dikutip melalui situs resmi Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Januari 2024 menuliskan mengenai penjelasan masing-masing substansi tes pada rekrutmen formasi PPPK.

Bagian tes PPPK/P3K kompetensi pertama yaitu, kompetensi teknis.

Tahapan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan kerja peserta pelamar PPPK yang terdiri dari aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap dalam bekerja yang kedepannya akan diperlukan sesuai instansi formasi yang dilamar.

Bagian tes PPPK/P3K kompetensi kedua yaitu, kompetensi manajerial.

Baca Juga: Serba-serbi KUR Mandiri 2024: Pinjaman KUR Mandiri Rp50 Juta, Angsuran Berapa?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah