Berdasarkan poin diatas, dapat diambil intisari bahwa terdapat 7 hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah bagi ASN. Selain momen untuk berkumpul bersama keluarga, kesempatan cuti bersama ini juga dapat dimanfaatkan sebagai momen untuk refleksi dan menyegarkan pikiran dari padatnya rutinitas pekerjaan yang dijalani tiap harinya.
Selain dari aspek pribadi bagi ASN. Hari cuti bersama juga dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan negara yang hidup di tengah keberagaman yang begitu kaya. Mulai hari cuti bersama sebagai perayaan agama hingga hari nasional. Semoga informasinya dapat membantu.***