- Tunjangan beras
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal 2 anak
- Tunjangan pasangan (suami, istri) sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS.
Baca Juga: 7 Tips Travelling untuk Introvert Tetap Nyaman dan Seru, Bisa Coba Bawa Ini!
- Tambahan sebesar tukin 50 persen.
Komponen pembayaran THR di atas berlaku bagi PNS yang mendapatkan dari APBN. Bagi PNS yang mendapatkan gaji dari APBD maka pemberian tukin akan tergantung pemda masing-masing.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, pencairan THR 2023 dilakukan 10 hari sebelum lebaran, yaitu 12 April 2023.
Jadi, pencairan THR di 2024 juga akan sama dengan 2023, yaitu sepuluh hari sebelum lebaran.