Bawaslu juga sudah membangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024,” imbuh Puadi.
Di sisi lain, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN bakal lebih ketat dalam mengawasi perilaku ASN terutama menjelang Pemilu.
Pengawasan itu dilakukan dengan melakukan pendekatan berupa pencegahan, perlindungan ASN, dan mendorong aktivasi pengawasan internal setiap instansi pemerintah.***