Beritasoloraya.com - Presiden Jokowi sudah menandatangani kenaikan gaji ASN pada bulan Agustus yang lalu dan pensiunan PNS juga mendapatkan berkahnya.
Jokowi sudah resmi menaikan gaji PNS pada bulan Agustus 2023 dan kini ASN serta pensiunan PNS menunggu untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).
Kenaikan gaji ASN di era pemerintahan Jokowi menjadi yang ketiga kalinya, dimana gaji ASN sudah naik dari tahun 2015 dan 2019.
Kalau PP kenaikan gaji diterbitkan bulan Januari ini, maka PT Taspen akan menyalurkan gaji baru sesuai PP yang diterbitkan.
ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% sedangkan pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.
Kalau Januari PP belum diterbitkan, maka pensiunan PNS akan mendapatkan gaji berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: UNTUNG BANGET! Cuan Pagi 17 Januari, Klaim Saldo Gratis Rp100 Ribu di Link DANA Kaget, Cek Disini...
Sedangkan kalau PP kenaikan gaji sudah diterbitkan pemerintah, maka pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dengan rincian berikut:
A. PNS Golongan I
- Golongan I A akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp1.962.128.
Baca Juga: Mulai Januari 2024 Semua Nama Halte Transjakarta Berubah, Cek Disini Sebelum Bepergian
- Golongan I B: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.077.264.
- Golongan I C: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.165.184.
- Golongan I D: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.256.688.
Baca Juga: KUR BSI Syariah 2024, Cicilan Mulai Rp86.066 per Bulan, Ini Simulasi Perhitungannya
B. PNS Golongan II
- Golongan II A: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.833.824.
- Golongan II B: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.953.776.
Baca Juga: LUMAYAN, Berikut Rincian Terbaru Biaya Perjalanan Dinas di Beberapa Wilayah Provinsi Papua
- Golongan II C: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp3.078.656.
- Golongan II D: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp3.208.800.
C. PNS Golongan III
Baca Juga: UPDATE, Yuk Cek Perbedaan Beasiswa LPDP 2024 Program Umum, Afirmasi, dan Targeted
- Golongan III A : akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- Golongan III B : akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- Golongan III C : akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Baca Juga: Dibiayai Hingga Doktoral? Berikut Jenjang Pendidikan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024
Golongan III D : akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp4.029.536
D. Golongan IV
- Golongan IV A: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Baca Juga: Serba-serbi KUR BNI 2024: Cicilan di Bawah 1 Juta Bisa Pinjam 20 hingga 50 Juta
- Golongan IV B: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Golongan IV C: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Golongan IV D: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Golongan IV E: akan mendapatkan estimasi kenaikan sebesar Rp1.748.096 – Rp4.957.008.
Itulah daftar gaji yang didapatkan oleh pensiunan PNS di bulan Februari, kalau PP kenaikan gaji diterbitkan Januari ini. ***