LUMAYAN, Berikut Rincian Biaya Penginapan Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN 2024 di Beberapa Provinsi Papua

- 12 Januari 2024, 20:42 WIB
Biaya perjalanan dinas ASN
Biaya perjalanan dinas ASN /Unsplash.com/@mufidpwt

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas mengenai rincian biaya penginapan tarif hotel perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Rincian biaya ini diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 12 Januari 2024 menuliskan detail informasi mengenai satuan biaya penginapan tarif hotel pada kegiatan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya penginapan ini dibag berdasarkan jenis jabatan dan golongan kerja ASN yang terkait.

Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya memiliki biaya tarif hotel perjalanan dinas yang serupa, yakni senilai Rp3.872.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp3.341.000.

Baca Juga: Tertarik PENSIUN DINI PNS 2024? Yuk Simak Persyaratan Selengkapnya

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.056.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp967.000.

Provinsi Papua Tengah memiliki biaya tarif hotel perjalanan dinas senilai Rp3.859.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp3.318.000.

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN dengan Golongan kerja IV akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.521.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.038.000.

Baca Juga: Pendaftaran LPDP 2024 DIBUKA! Yuk Simak Tata Cara Daftar Beasiswa Ini...

Provinsi Papua Selatan memiliki biaya tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp5.673.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp4.877.000.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x