- PPPK Golongan XI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
- PPPK Golongan XII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,6 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
- PPPK Golongan XIII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,7 juta hingga Rp6,2 juta per bulan.
- PPPK Golongan XIV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,9 juta hingga Rp6,4 juta per bulan.
- PPPK Golongan XV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,1 juta hingga Rp6,7 juta per bulan.
- PPPK Golongan XVI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.
- PPPK Golongan XVII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah juga menjanjikan sejumlah tunjangan untuk PPPK 2024. Di antaranya tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu.
Tak hanya itu, PPPK 2024 juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.