UPDATE, Seberapa Urgensi untuk Mengkualifikasikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Begini Penjelasannya

- 22 Januari 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu dan penuh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu dan penuh waktu /

BERITASOLORAYA.com – Dalam konteks peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada struktur birokrasi instansi pemerintahan di Indonesia.

Pemerintah senantiasa melakukan pembaharuan dari waktu ke waktu. Salah satunya ialah pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Sebelumnya, formasi PPPK hanya terdapat 1 kategori saja. Namun, saat ini telah dikenal 2 kategori. Diantaranya pertama ialah PPPK penuh waktu dan kedua ialah PPPK paruh waktu.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Bidang Studi PPG Prajabatan 2024

PPPK penuh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja secara full time. Sedangkan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja setengah hari atau part time.

Adapun alokasi gaji akan mengalami sedikit perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Tentunya dengan jam kerja yang lebih banyak, PPPK penuh waktu akan memiliki pendapatan yang lebih banyak dibandingkan PPPK paruh waktu.

Sebenarnya hingga saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur dan membahas dengan jelas terkait PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, hal ini banyak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Salah satu pihak yang mengutarakan pendapatnya ialah anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga: WAH, Ternyata Segini Uang Rapat ASN di Provinsi Papua dan Sekitarnya Tahun 2024

Artikel ini akan membahas mengenai tanggapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II mengenai kualifikasi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x